Senin, 19 April 2010

EKSEKUSI YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG

EKSEKUSI YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
Pada kenyataannya sangatlah sulit menjalankan eksekusi riil yang berbentuk penghukuman, hal ini dikarenakan tidak semua pihak yang tereksekusi mau menjalankan eksekusi tersebut atau justeru menolaknya. Untuk mengatasi kemungkinan kesulitan dan kemacetan pelaksanaan menjalankan putusan melekukan sesuatu perbuatan tertentu secara fisik, undang-undang telah member jalan keluar sebagai alternative. Aturan alternative dimaksud dicantumkan dalam bagian tentang hal mengadili perkara perdata khusus seperti yang diatur dalam pasal 225 HIR atau Pasal 259 RBG.
Alternative yang ditempuh pihak yang menang guna memperoleh pemenuhan penghukuman pihak yang kalah adalah sebagai berikut :
  • Meminta kepada ketua pengadilan negeri untuk mengganti hukuman tersebut, yakni
  • Hukuman berupa sejumlah uang, caranya
  • Kepentingan perbuatan tertentu tadi dinilai dengan sejumlah uang.
Berdasarkan pasal 225 HIR/259 RBG, kepentingan penghukuman dapat diganti dengan uang dengan cara mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan, jika permohonan diterima maka sifat dari eksekusi tersebut tidak lagi eksekusi secara riil melainkan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Mengenai tata cara eksekusi pembayaran sejumlah uang diatur didalam pasal 197 HIR/208 RBG, pemenuhan putusan sudah dapat dipaksakan terhadap pihak yang kalah melelui eksekutorial beslag yang dilanjutkan dengan penjualan lelang terhadap harta kekayaan pihak yang kalah. Pemenuhan berdasar peralihan sifat eksekusi tersebut memerlukan proses yang lebih panjang jika dibandingkan dengan proses eksekusi riil.
Tata Cara Pengajuan Penggantian
  1. Adanya pengajuan dari pihak yang menang
Pengjuan dilakukan oleh pihak yang menang dengan mengajukannya kepada ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan nnegeri tidak diperbolehkan mengubah objek eksekusi dari perbuatan tertentu menjadi sejumlah uang.
  1. Pengajuan sesudah dilampaui tenggang masa peringatan (aanmaning)
Pengajuan permohonan hanya dapat dilakukan setelah masa peringatan dilampaui, artinya dilampauinya aanmaning maka Undang-Undang member hak kepada pihak yang menang untuk mengajukan peralihan objek eksekusi diganti dengan sejumlah uang.
  1. Bentuk permohonan penggantian
Bentuk permohonan dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis
  1. Menyebut dengan jelas jumlah uang
Permohonan harus disertai dengan jumlah uang yang di minta sebagai pengganti objek eksekusi, penyebutan besarnya jumlah uang pengganti dalam permohonan merupakan salah satu syarat formal, artinya tanpa menyebutkan jumlah uang pengganti maka permohonan dianggap tidak memenuhi syarat. Cara mengajukan sejumlah uang penggantinya adalah sebagai berikut :
  • Jika permohonan penggantian diajukan secara tertulis maka jumlah uang yang dikehendaki disebutkan dalam surat permohonan
  • Jika permohonan berbentuk lesan maka jumlah uang yang diminta pemohon harus dicatat oleh ketua pengadilan negeri.
Eksekusi penggantian sejumlah uang ini bersifat alternative, artinya eksekusi ini dilakukan atas permintaan dari pihak yang menang kepada ketua pengadilan negeri karena pihak yang kalah tidak melaksanakan isi putusan sampai pada batas yang telah ditentukan.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar